Kamis, 16 Oktober 2014

Pemkab Tuba barat Godok Perda Turunan UU Desa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN-Pemkab Tulangbawang Barat bakal menerbitkan Perda yang akan menjadi penyeimbang dari turunan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Tubabar Sofyan Nur menyatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok Raperda yang akan mengikat ke dalam dari turunan pelaksanaan UU tersebut khusus di Tubabar.
Reperda tersebut, kata dia, menjadi satu dari 11 Raperda yang masuk dalam Program Prolegda Tubabar tahun ini.
"Ada 11 Raperda, enam di antaranya Raperda tentang Kampung yang merupakan amanat dari UU RI Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa," ungkap dia, Senin (29/9).
"Keenam Raperda itu diusulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Di antaranya,
Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung/Kelurahan (BPMPK)," katanya.
Adapun Raperda yang dimaksud di antaranya tentang Kerja sama Daerah, Kerja sama Antarkampung, dan Raperda tentang Pelimpahan Kewenangan Kabupaten Kepada Kampung.
"Kemudian Raperda Perubahan Penyebutan Nama Kampung Menjadi Tiuh, dan Raperda tentang Kewenangan Kampung. Itu yang diusulkan Bagian Tapem. Satu Rapeda dari BPMPK, yakni tentang lembaga pemberdayaan masyarakat,"paparnya.(endra)
Penulis: martin tobing
Editor: taryono

Tidak ada komentar: